Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Perpanjang STNK 5 tahunan

Seperti diketahui untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, setiap 5 tahun maka diperlukan perpanjangan STNK yang berbeda dari perpanjangan STNK yang biasanya, karena pada perpanjang STNK 5 tahunan ini diperlukan juga untuk mengganti plat nomor kendaraan atau bahasa resminya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Bagaimana proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini? Secara garis besar proses dokumen untuk perpanjangan STNK 5 tahunan sama saja dengan perpanjang STNK tahunan, perbedaannya adalah
1. Harus membuat copy nomor mesin kendaraan
2. Harus membuat copy nomor rangka kendaraan
3. Mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang lama dengan yang baru

Perpanjang STNK 5 tahunan

Untuk persiapan dokumen perpanjangan STNK 5 tahunan adalah
1. Siapkan dokumen asli BPKB, STNK, KTP
2. Fotokopi dokumen-dokumen tersebut
3. Isi formulir untuk perpanjangan
4. Jangan lupa bawa uang, biasanya sih setiap tahun pajak kendaraan akan turun, tapi bawa lebih saja untuk jaga-jaga.
5. JIKA dokumen bukan atas nama yang mengurus, pastikan bawa surat kuasa (atau jika 1 rumah, bawa ktp sendiri untuk ditunjukkan)
6. Pastikan KTP sudah menggunakan KTP-El atau e-KTP, menggunakan KTP lama yang berwarna kuning atau belum e-KTP tidak akan diterima dan diminta untuk memproses e-KTP

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah semua persyaratan dokumen untuk perpanjangan sudah siap,
1. Silakan bawa dokumen-dokumen tersebut ke loket pendaftaran, (Oh ya untuk perpanjangan STNK 5 tahunan ini tidak bisa melalui loket drive thru atau melalui loket yang lewat mobil/motor itu)
2. Dari Loket maka akan diarahkan untuk ke bagian pemeriksaan rangka mobil dan motor untuk dicek fisik dan digesek atau copy nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya.
3. Setelah proses diatas selesai maka selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan anda
4. Setelah membayar dan menunggu maka anda akan menerim bukti bayar pajak STNK anda dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang baru dan berlaku 5 tahun lagi.

Proses perpanjang STNK 5 tahunan ini bisa dilakukan pada samsat masing-masing kota dan jika di Jakarta bisa juga di Komdak Polda metro Jaya yang terletak di Jakarta Selatan.

Semoga tulisan ini berguna untuk anda

Terima Kasih

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.