Perpanjang STNK bukan atas nama sendiri

Akhirnya mencoba ada kehidupan lagi pada blog ini, setelah lama tidak saya update, maka saya mau mengisi lagi untuk bulan april 2015 ini, yaitu perpanjang STNK mobil

Jadi ceritanya saya mau memperpanjang STNK mobil mertua saya, mobil All New Corolla tahun 1997 (yang dijual juga, tapi blom ada yang cocok harganya, ayo dong kalau mau beli silahkan hubungi saya saja.) Seperti tahun-tahun sebelumnya memperpanjang STNK mobil selalu pada saat-saat terakhir, hingga 2 hari sebelum jatuh tempo baru disempatkan untuk mengurus perpanjangan STNK ini.

Perpanjang STNK

Jadilah kemarin pagi langsung datang ke gerai samsat yang ada di tamini square, sampai sana sudah jam 8.15 tapi ternyata gerainya belum dibuka, karena jam bukanya adalah jam 9.00 pagi, akhirnya menunggu sambil melihat-lihat sekeliling dan pengumuman yang tertera ditemboknya, Ada pengumuman kalau yang mau perpanjang STNK harus orangnya sendiri, jika diwakilkan maka harus orang yang 1 rumah atau 1 alamat atau jika berbeda harus menggunakan surat kuasa.

Ok, syarat diatas sudah gw penuhi, jadi tenang saja untuk antri menunggu buka. Jam 9 teng, gerai dibuka dan seorang petugas membagikan formulir untuk perpanjangan STNK (ohya di gerai sebelah juga bisa untuk perpanjangan SIM), isi formulir tersebut, lalu antri lagi untuk menyerahkan. Setelah sampai depan loket diperiksa oleh petugas.

P: KTPnya ternyata seumur hidup, apakah ybs ikut?
S: Tidak pak, tapi ini 1 rumah dengan saya (sambil menunjukkan KTP saya)
P: Jika ybs tidak hadir maka ini harus diurus di SAMSAT, di gerai tidak bisa
S: tapi kan saya 1 rumah pak
P: Iya tidak bisa, jika KTP tidak seumur hidup bisa diurus di gerai samsat
S: Ok (langsung balik badan, jalan cepat ke parkiran grak)

Akhirnya langsung ke samsat Kebon Nanas, untuk mengurus, begitu sampai sana keadaan sudah ramai, waktu masuk saya melihat antrian yang panjang untuk mengurus STNK ini, karena ingat belum fotokopi KTP, STNK, dan BPKB akhirnya saya mencari tempat foto kopi, yang berada di sebelah kiri belakang dari ruangan tersebut.

Balik saya langsung antri saja di antrian yang panjang itu, tapi segera saya sadari bahwa ini adalah untuk perpanjangan kendaraan roda 2 alias motor, fiuhh, langsung balik kanan lagi dan terlihat ruangan untuk perpanjang kendaraan roda 4, datang ke loket 1, serahkan formulir (yang tadi diisi digerai samsat), fotokopi ktp, bpkb dan stnk, Ibu petugas juga menanyakan siapa yang di KTP ini, tentunya saya juga menyerahkan KTP saya untuk menunjukkan bahwa memang 1 rumah

Jreng, langsung lancar pengurusannya, setelah dapat nomor, tunggu dipanggil, bayar pajaknya dan tunggu lagi untuk mendapatkan STNK dan tanda bukti bayar pajak, waktu yang diperlukan tidak sampai 40 menit.

Jadi jika mau memperpanjang STNK

  1. Siapkan dokumen asli BPKB, STNK, KTP
  2. Fotokopi dokumen-dokumen tersebut
  3. Isi formulir untuk perpanjangan
  4. Jangan lupa bawa uang, biasanya sih setiap tahun pajak kendaraan akan turun, tapi bawa lebih saja untuk jaga-jaga.
  5. JIKA dokumen bukan atas nama yang mengurus, pastikan bawa surat kuasa (atau jika 1 rumah, bawa ktp sendiri untuk ditunjukkan)

Jika ada waktu ke komdak, bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa harus turun dari kendaraan loh, syaratnya tentunya seperti diatas (tapi tidak bisa diwakilkan, eh belum coba juga sih) dan kendaraannya dibawa, untuk lengkapnya silahkan baca di sini

Daahhh

tulisan ini di publish tanggal 14 april 2015

UPDATE 13 April 2016

Tulisan ini sudah setahun artinya karena saya memperpanjang STNK mobil ini lagi. Kali ini saya menggunakan fasilitas drive thru yang tersedia di Komdak, berangkat agak siang karena saat ini sedang dilakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Dokumen yang dibutuhkan tetap sama seperti diatas. Saya sampai komdak sekitar jam 945, menuju ke loket pertama,  serahkan dokumen (STNK, KTP, BPKB) dan ini yang PENTING, KTP yang alamatnya sama dengan KTP pemilik mobil tersebut, oleh petugas semua dokumen yang saya berikan discan lalu dikembalikan lagi, menggelinding dikit, sampailah pada loket kedua dimana terdapat juga layar yang menunjukkan berapa biaya yang harus dibayar oleh saya. Serahkan uangnya lalu tunggu kembalian beserta bukti bayarnya.

Semua proses tersebut tidak sampai 10 menit, proses yang lama buat saya adalah mencari karcis parkir yang ternyata jatuh disela-sela kursi penumpang sebelah kiri.

Terima kasih Samsat Komdak atas sarana drive thru untuk perpanjang STNK ini, karena sangat mempermudah pemilik kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, tanpa harus antri diantara orang-orang di ruangan antri ini.

Subscribe to our mailing list

* indicates required



84 thoughts on “Perpanjang STNK bukan atas nama sendiri”

  1. motorku plat D bandung atas nama org lain, maklum beli bekas, saya tinggal di ciamis, kalo mau bayar pajak tahunan gimana caranya? masa harus ke bandung + pinjem ktp atasnama mtr trsebut kan ribet jauh gak tau jalannya

    Reply
  2. Assalamu Alaikum. Mau nanya mas, bagaimana cara pengurusan perpanjangan STNK 5 Tahunan STNK dan BPKB masih nama pemilik pertama dan mobil tersebut sdh banyak kali Pindah tangan. Dan pemilik pertama sdh tdk deketahui kebereradaannya. Dan tahun perakitannya tahun 1985. Terima kasih..

    Reply
    • Itu silahak di balik nama Pak.. Ke samsat dulu di gesek kendaraan nya.. Lalu ke samsat asal nya untk cabut berkas Rp 75rb dan bayar pajaknya skitar 300rb an selanjutnya ke samsat ditmpat tinggal sesaui ktp bapak untuk diganti stnk baru skitar 300rb dan terakhir ke polda metro jaya untuk ganti nama di bpkb skitar 80rb .. Biaya smua 800rb total nya untk mtor termasuk dpat plat baru loh..

      Reply
  3. mas kalau perpanjang STNK MOBIL plat B tangerang diperpanjang di samsat Cilegon tapi gak ada KTP pemilik tangan pertama bisa gak ya

    Reply
  4. Mas saya kesusahan byr pajak mobil mini bus futura.flat E cirebon ciledug..sy gk punya ktp asli yg ats nama di stnk..gimana bisa gk klu onlien.sy posisi di bogor….gmna pendapt y

    Reply
  5. selamt pagi pa mohon maaf saya mau tanya saya mau perpanjang stnk karena saya belum sempat balik nama tapi ktp ,bpkb , dan stnk asli ada lengkap cuma alamt di stnk dan ktp beda kira gimana ya bisa ga berapa kena biayanya .terima kasih .tolong balas ke email saya .

    Reply
  6. Itu Repot nya di Kita ini, ( Indonesia ) yg mau bayar ( taat pajak aja dipersulit)
    padahal ada yg mau bayar pajak tinggal terima duit aja abis perkara, alasan nya takut calo, klu calo kan bisa dilihat tiap hari nongkrong di samsat, nah klu orang yg mau benar² bayar pajak kendaraan nya masih cicilan banyak prosedur harus bikin surat kuasa lah, harus melalui lising lah banyak tai kucing nya

    Reply
  7. mas mau tanya, Saya mau bayar pajak motor tahunan, tapi alamat di KTP beda dengan di STNK, karena saya pindah rumah, kemudian oleh petugas disuruh mutasi (cabut berkas) dengan persyaratan : KTP, STNK, BPKB. Tapi karena saya ngga bawa BPKB, jadi saya belum bisa urus proses mutasinya.
    Pertanyaan saya kalo kita sudah siapkan berkas lengkap, kemudian sudah cek fisik, kemudian juga proses mutasi, naah untuk pembayaran Pajaknya apakah di Kantor Samsat lama atau di kantor samsat yang baru yang sesuai KTP?

    Reply
    • bikin saja sendiri. Formatnya kurang lebih saya A, memberi kuasa kepada B untuk “ini ini itu itu” jangan lupa keterangan detail masing2 pihak seperti nama alamat no hp, tanda tangan 2 2 nya dan materai

      Reply
  8. Mas mau tanya donk kalau mau urus bayar pajak mobil tp ga punya ktp pemilik pertama gimana yah?karna blom ada dana nya buat balik nama.tolong dibantu mas info nya..pajak abis bulan 3 2016 kmr mas..tolong balas ya mas.trima kasih

    Reply
  9. Pak mau tanya..?saya beli mobil bok dari tangan ke dua nah sebelum nya saya ga tau kalau pengurusan stnk baru pake ktp asli di bpkb..begitu saya balik ke orang kedua mau minta alamat orang pertama katanya orang pertama nya sudah pindah keluar kota..jadi apa yg harus saya lakukan…?tolong imfor masi nya..makasih

    Reply
  10. Bagaimana jika mobil masih kredit, dan kondisi pajak telat 2 tahun.??? Apa bisa diurus di gerai tamini square atau harus ke kebon nanas, terima kasih.

    Reply
  11. Mas kalau bukan satu Rumah atau sodara gimana Secara saya beli Mobil nya dr sorum. Pengen sih mutasi Dan baliknama karena Masih 1 tahun lagi Ganti kaleng flat

    Reply
  12. Siang bos..mau tanya klo bayar pajak di drive true atas nama org lain tp 1 alamat bisa gak..? Tolong info ya makasih..

    Reply
  13. sama saat ini ktp saya masih diurus dismrg krn bikin kk baru tp masih dgn alamat yg sama..belum jd ,bs kah pakai fotokopi ktp saja lainnya sdh ada

    Reply
  14. mau tanya
    saya mau beli motor dari tangan orang kedua
    stnk dan bpkb masih atas nama orang prtama
    bgaimana prosedur bayar pajak (telat bln 9 thn 2011)? dan juga prosedur balik namanya?dan juga prosedur ganti plat (plat S ke plat AG)?
    tolong informasinya ? terimakasih

    Reply
    • untuk balik nama siapkan KTP anda, STNK dan BPKB, datang ke samsat setempat untuk balik nama dan bayar denda (telat bayar pajak ada dendanya).

      untuk ganti plat, berarti cabut berkas di plat S lalu ajukan untuk pindah di plat AG

      Saran saya pribadi, lebih baik beli motor di plat AG yang pajaknya masih hidup, lebih nyaman.

      Reply
    • Gak ada kenapa? hilang?
      kalau hasil membeli, berarti harus balik nama langsung dan tidak bisa sehari prosesnya setau saya.

      Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.