Informasi yang dikirimkan dari ketua RT setempat adalah sebagai berikut
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
Menginformasikan kepada semua keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta per tahun 2024 ini , semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya . Jadi untuk makam Eyang, Papa n Mama, suami , istri, anak dll sudah tidak perlu bayar iuran tahunan lagi ke pemerintah, tetapi wajib perpanjangan layanan di PTSP lokasi makam terdekat. Kalau gak lapor dianggap makam sudah tidak ada yg bertanggung-jawab.
dilampirkan oleh dari tampilan screenshot beriktu
![gratis_biaya_makam_jakarta](https://andriansah.id/wp-content/uploads/2024/05/gratis_biaya_makam_jakarta-e1716137215948-237x300.jpeg)
![](https://andriansah.id/wp-content/uploads/2024/05/gratis_biaya_makam_jakarta-461x1024.jpeg)
Jadi kebingungan saya terjawab sudah, karena sebelum ada pengumuman di atas saya sudah mengurus ijin perpanjangan makam mertua. Sedangkan bagaimana mengurusnya adalah sebagai berikut:
Cara perpanjangnya penggunaan tanah makam berdasarkan pengalaman saya 3 Mei 2024 kemarin
Tadi pagi perpanjang izin makam mertua
- datang kelurahan, suruh ke kantor TPU
- datang ke TPU, kasih surat makam yang lama dan ktp gw
- petugasnya akan mengisi sambil konfirmasi nama, tanggal lahir dan tanggal wafat, serta hubungan saya dengan Almarhum ( saya sebagai menantu)
- setelah itu akan mendapatkan surat pengantar dan diminta untuk dibawa ke kelurahan sambil bawa fotokopi ktp dan kk
- berhubung saya tidak punya copy kartu keluarga, maka saya hanya menggunakan copy ktp saya
- Saya membawa surat pengantar dan fotocopy ktp ke kelurahan (kalau ditanya KK maka akan saya tunjukkan yang ada di aplikasi saja)
- disana isi form dan ttd form itu dengan materai 10 ribu (jangan lupa materai ini)
- tunggu kurang dari 5 menit maka surat perpanjang makam akan diterima
- saya sampai bertanya 2 kali apakah sudah ini saja, kata mbak petugasnya udah
- langsung pulang
Total ongkos
fotocopy 2 ribu (ktp dan berkas lama juga saya fotocopy)
parkir di sunan giri 5 ribu
materai beli di sunan giri 12 ribu
Oh ya total waktu yang dibutuhkan kurang dari 1 jam, ini karena saya sempat menunggu mencari copy kartu keluarga di hp yang tidak ketemu dan juga menunggu antrian di kantor TPU dan kelurahan
Jadi silakan mengurus sendiri perpanjangan makamnya.