Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor.
Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode
Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis
kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
* 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis
untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
* 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.