Perpanjang STNK bukan atas nama sendiri

Akhirnya mencoba ada kehidupan lagi pada blog ini, setelah lama tidak saya update, maka saya mau mengisi lagi untuk bulan april 2015 ini, yaitu perpanjang STNK mobil

Jadi ceritanya saya mau memperpanjang STNK mobil mertua saya, mobil All New Corolla tahun 1997 (yang dijual juga, tapi blom ada yang cocok harganya, ayo dong kalau mau beli silahkan hubungi saya saja.) Seperti tahun-tahun sebelumnya memperpanjang STNK mobil selalu pada saat-saat terakhir, hingga 2 hari sebelum jatuh tempo baru disempatkan untuk mengurus perpanjangan STNK ini.

Perpanjang STNK

Jadilah kemarin pagi langsung datang ke gerai samsat yang ada di tamini square, sampai sana sudah jam 8.15 tapi ternyata gerainya belum dibuka, karena jam bukanya adalah jam 9.00 pagi, akhirnya menunggu sambil melihat-lihat sekeliling dan pengumuman yang tertera ditemboknya, Ada pengumuman kalau yang mau perpanjang STNK harus orangnya sendiri, jika diwakilkan maka harus orang yang 1 rumah atau 1 alamat atau jika berbeda harus menggunakan surat kuasa.

Ok, syarat diatas sudah gw penuhi, jadi tenang saja untuk antri menunggu buka. Jam 9 teng, gerai dibuka dan seorang petugas membagikan formulir untuk perpanjangan STNK (ohya di gerai sebelah juga bisa untuk perpanjangan SIM), isi formulir tersebut, lalu antri lagi untuk menyerahkan. Setelah sampai depan loket diperiksa oleh petugas.

P: KTPnya ternyata seumur hidup, apakah ybs ikut?
S: Tidak pak, tapi ini 1 rumah dengan saya (sambil menunjukkan KTP saya)
P: Jika ybs tidak hadir maka ini harus diurus di SAMSAT, di gerai tidak bisa
S: tapi kan saya 1 rumah pak
P: Iya tidak bisa, jika KTP tidak seumur hidup bisa diurus di gerai samsat
S: Ok (langsung balik badan, jalan cepat ke parkiran grak)

Akhirnya langsung ke samsat Kebon Nanas, untuk mengurus, begitu sampai sana keadaan sudah ramai, waktu masuk saya melihat antrian yang panjang untuk mengurus STNK ini, karena ingat belum fotokopi KTP, STNK, dan BPKB akhirnya saya mencari tempat foto kopi, yang berada di sebelah kiri belakang dari ruangan tersebut.

Balik saya langsung antri saja di antrian yang panjang itu, tapi segera saya sadari bahwa ini adalah untuk perpanjangan kendaraan roda 2 alias motor, fiuhh, langsung balik kanan lagi dan terlihat ruangan untuk perpanjang kendaraan roda 4, datang ke loket 1, serahkan formulir (yang tadi diisi digerai samsat), fotokopi ktp, bpkb dan stnk, Ibu petugas juga menanyakan siapa yang di KTP ini, tentunya saya juga menyerahkan KTP saya untuk menunjukkan bahwa memang 1 rumah

Jreng, langsung lancar pengurusannya, setelah dapat nomor, tunggu dipanggil, bayar pajaknya dan tunggu lagi untuk mendapatkan STNK dan tanda bukti bayar pajak, waktu yang diperlukan tidak sampai 40 menit.

Jadi jika mau memperpanjang STNK

  1. Siapkan dokumen asli BPKB, STNK, KTP
  2. Fotokopi dokumen-dokumen tersebut
  3. Isi formulir untuk perpanjangan
  4. Jangan lupa bawa uang, biasanya sih setiap tahun pajak kendaraan akan turun, tapi bawa lebih saja untuk jaga-jaga.
  5. JIKA dokumen bukan atas nama yang mengurus, pastikan bawa surat kuasa (atau jika 1 rumah, bawa ktp sendiri untuk ditunjukkan)

Jika ada waktu ke komdak, bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa harus turun dari kendaraan loh, syaratnya tentunya seperti diatas (tapi tidak bisa diwakilkan, eh belum coba juga sih) dan kendaraannya dibawa, untuk lengkapnya silahkan baca di sini

Daahhh

tulisan ini di publish tanggal 14 april 2015

UPDATE 13 April 2016

Tulisan ini sudah setahun artinya karena saya memperpanjang STNK mobil ini lagi. Kali ini saya menggunakan fasilitas drive thru yang tersedia di Komdak, berangkat agak siang karena saat ini sedang dilakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Dokumen yang dibutuhkan tetap sama seperti diatas. Saya sampai komdak sekitar jam 945, menuju ke loket pertama,  serahkan dokumen (STNK, KTP, BPKB) dan ini yang PENTING, KTP yang alamatnya sama dengan KTP pemilik mobil tersebut, oleh petugas semua dokumen yang saya berikan discan lalu dikembalikan lagi, menggelinding dikit, sampailah pada loket kedua dimana terdapat juga layar yang menunjukkan berapa biaya yang harus dibayar oleh saya. Serahkan uangnya lalu tunggu kembalian beserta bukti bayarnya.

Semua proses tersebut tidak sampai 10 menit, proses yang lama buat saya adalah mencari karcis parkir yang ternyata jatuh disela-sela kursi penumpang sebelah kiri.

Terima kasih Samsat Komdak atas sarana drive thru untuk perpanjang STNK ini, karena sangat mempermudah pemilik kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, tanpa harus antri diantara orang-orang di ruangan antri ini.

Subscribe to our mailing list

* indicates required



84 thoughts on “Perpanjang STNK bukan atas nama sendiri”

  1. Ma,af mas mau perpanjang stnk motor ktp asli pemilik pertama dan ke dua engga ada , plat dan dan stnk samsat jakarta , sedang motar saya bli lewat on line , di daerah indramayu , g mna mas caranya mau perpanjang stnk sama plat nomer , udah lewat 2 tahun ,stnk kalau bpkb lewat 5 bulan ,

    Reply
  2. Pagi mas saya mau tanya kemarin saya urus ganti nama stnk dan pajak stnk mobil di samsat Jakarta utara selesai stnk atas nama saya, tapi BPKB blm atas nama saya dan saya di saran kan ke polda buat BPKB atas nama saya begitu penjelasan orang samsat Jakarta Utara sarannya, yang jadi pertanyaan:
    1. Apakah ada biaya lagi mas setelah saya sudah bayar 4 jt sekian di samsat jakut sedangkan Stnk sudah atas nama saya tapi blm di bpkb nya kalo nanti saya ke polda buat ganti nama saya di BPKB tersebut dan brp biaya nya?
    2. Proses ganti nama di bpkb brp lama untuk jadi nama saya?
    Terima kasih. Sukses selalu.

    Reply
    • silakan tanyakan langsung mas, biasakan untuk tanya2 segala biaya yang terkait dengan proses. Cukup jelas kok.

      Reply
  3. saya kredit motor tp setelah lunas nama di stnk nama saya tapi di bpkb beda nama nanti ketika pembayaran pajak bermasalah ga ya

    Reply
  4. Saya beli mobil second dan maw perpanjang stnk namun ktpnya sudah tdk ada ( org yg punya sudah mutasi keluar kota).. apa bisa ya? Nembak ktp atau smacamnya ..? Sebisa mungkin tdk balik nama dlu..

    Reply
  5. bang mau nanya nih, kan saya baru beli kereta second sudah jelas atas nama orang lain kan, jadi saya mau bayar pajak terus nyarik alamat pemilik lamanya gaketemu udah pindah ini gimana ya?

    Reply
  6. Isi blognya berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan. Sekarang mau ngurut stnk aja KTP harus seumur hidup padahal peraturan kemendagri E-KTP itu gak perlu dirubah lagi seumur hidup. Sekarang Masyarakat mau bayar pajak aja malah dibikin ribet, jadi jangan salahkan Masyarakat kalau pada telat bayar pajak. Terus intinya tulisan mas terlalu mengagung-agungkan pihak SAMS*T atau kepolisi*an yang ternyata mereka aja belom bisa melayani Masyrakat dengan baik.

    Reply
    • Sudah banyak yang berubah sejak tulisan ini dibuat bulan april tahun 2016 kemarin. Silakan baca komentar sebelumnya tentang kewajiban penggunaan E-KTP untuk tahun 2017.

      Reply
  7. mas nmpang tnya motor ku kan plat L sbya dan msih atas nama oranglain. tp ini saya domisili d tulungagung. apa bisa sya prpnjang stnk nya d tulungagung saja????

    Reply
  8. Saya mau perpanjang 5thn ganti plat, cuma stnk dan Bpkb a/n PT, jadi saya sudah ngajuin tuh berkas berkas semua, tapi pas sampe samsat jaksel, saya di suruh bawa siub dan npwp dari PT yg tertera di stnk dan bpkb nya, saya langsung balik ke leasing untuk mengurus, tapi leasing malah angkat tangan, bisa di tangani tapi dengan biaya yg besar di bilang leasing nya, coba solusi nya dong, atau bisa bantu dengan harga yg lebih minim, soal nya sudah telat ini… Fast reply ya mass thanks

    Reply
    • Ini beli mobil second atas nama PT dengan leasing? Kalau iya langsung balik nama ke nama sendiri saja.
      Kalau tidak mau, coba minta “tolong” di samsatnya.

      Reply
  9. saya mau bayar pajak atas nama orang tua saya tapi ktp masih belum elektronik pas beli kendaraan memang sudah pakai ktp tersebut tapi pasti perpanjang pajak di tolak dengan alasan ktpnya belum elektronik..yg jadi pertanyaan kalo memang tidak bisa pakai ktp tersebut kenapa waktu proses pembelian mobilnya samsat bisa memproses dengan nama tersebut dan ktp tersebut tolong pencerahannya

    Reply
    • Yah kalau mau terima duit masa ditolak 🙂 Memangnya belinya kapan?
      Diurus saja ktp elektroniknya. Kemarin saya juga mau perpanjang dengan KTP biasa ditolak karena masih belum KTP elektronik

      Reply
  10. Malam mas, mau tanya perpanjangan stnk mobil dengan foto copy pemilik lama bisa kan mas,soalnya pemiliknya pertamanya lagi dinas luar negri mas, bpkb,faktur,kwatansi jual beli lengkap + stnk… soalnya tinggal 4 hari lagi pajaknya abis, untuk balik nama dan mutasi lagi diusahakan bulan 5 depan makasih mas,maaf ad kebijaksanaan gk ya dari bapak2 samsat?

    Reply
      • Mas mau nanya ni kalau mau ganti plat tanpa ada KTP asli yg sesuai dengan stk bisa ngga mass.
        Soalnya ini kan motor aku atas nma dia waktu di keluarin di dealer tpi kk ipar sekarang udah ga tau alamt nya dmna semenjak kk saya meninggal dia udah ga ada kbar ni mas tolong solusi nya mas bingung nii

        Reply
  11. Mau ngurus balik nama BPKB di polda tp bukan atas nama sendiri tp 1 alamat pakai surat kuasa ngga??

    Reply
    • kalau mau balik nama ke nama sendiri tidak perlu surat kuasa sis. Bawa KTP dan dokumen kendaraan, stnk dan BPKB, dan jangan lupa uangnya.

      btw tapi kalau masih 1 alamat sayang duitnya kalau balik nama, pinjam aja ktpnya. ini sih menurut saya.

      Reply
  12. Mohon infonya MasMotor atas nama mantan suami, KTP Asli tdk ada krn tdk tau keberadaanny dimana, fotocopy KTP nya ada, STNK asli n BPKB asli jg ad, apakah bisa diurus pke KTP saya aja ya Mas?

    Reply
    • malam mbak, untuk diurus dengna KTP mbak sudah termasuk balik nama BPKB mbak, untuk motor biaya balik nama adalah 10% dari harga motor saat ini. Silakan datangi samsat terdekat mbak untuk prose balik namanya
      Semoga lancar proses balik namanya mbak.

      Reply
  13. Mas mu tnya ni gmna cra byar pjak motor mati 2 thun.cman yg pnya ktp udh pindah bsa nmbak pke ktp sdri g…..stnk bpkb ad cman yg pnya ktp g ada.gmna cranya

    Reply
    • langsung datang ke samsat terdekat saja.
      Kalau yang punya ktp sudah pindah dan tidak bisa mendapatkan copynya jadinya balik nama deh

      Reply
  14. Mas mau.tanya klo bayar pajak motor pelat BH perpanjang STNK ny d.serang bisa g..kira.” tpi motor nya atas nma kk..bisa g ny mas

    Reply
  15. Maaf mas numpang naya apakah bisa kendaraan bermotor masi kredit ganti balik nama. Dengan alasan orang pertama uda meninggal.

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.